Belum sebulan Yudi Saputra bergabung dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, ketika pada pertengahan Juni 2023, sebuah pesan masuk ke gawainya. Pesan itu mengejutkan, berupa salinan surat somasi. Disebutkan, PT ITCI Kartika Utama meminta sebagian warga untuk angkat kaki dari Desa Telemow, Penajam Paser Utara.
Tak lama kemudian, ia menerima sejumlah foto. Dalam dokumentasi itu, puluhan warga terlihat membentangkan spanduk, menolak aktivitas perusahaan. Mereka juga memasang pagar dan portal di akses jalan keluar-masuk PT ITCI Kartika Utama.
Menerima informasi itu, ia mengaku merasa marah. Baginya, Desa Telemow adalah rumah. Dua puluh delapan tahun lalu, dia dilahirkan di kampung tersebut, nun jauh dari pusat perkotaan, sekitar 60 km dari Kota Balikpapan.
Ia pun bergegas mengumpulkan informasi, mempelajari tiap berkas dan aturan, berdiskusi dengan para ahli yang menurutnya mumpuni, dan menemui puluhan warga kampungnya di Telemow. Dari situ ia menyadari jika yang sedang terjadi pada warga kampungnya bukan persoalan sederhana.
Warga dituding menyerobot lahan PT ITCI Kartika Utama. Perusahan itu mengklaim telah menancapkan pelang sejak tahun 2017 di tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan tersebut. Warga juga dipaksa untuk mengisi formulir dan mengakui bahwa mereka berada di lahan perusahaan.
Ibunya, Tati Masyani, termasuk warga yang memiliki lahan yang diklaim dalam HGB perusahaan. Menurut Tati, dirinya pernah mengurus surat keterangan tanah (SKT) ke Kantor Desa Telemow pada 2016. Namun, setahun berselang, bukannya SKT yang diterbitkan pemerintah, tapi mendapati pelang perusahaan telah tertancap di tanahnya.
Tati bersama 90 kepala keluarga lainnya mengatakan kepada Yudi bahwa mereka tak mengetahui ihwal proses terbitnya HGB tersebut. “Tiba-tiba ada pelang saja, warga ya terkejut,” ujar Yudi menceritakan momen itu kepada Betahita.id, pada akhir November 2024. Klaim HGB perusanaan itu juga termasuk bangunan fasilitas umum, pusat kesehatan masyarakat, dan kantor Desa Telemow.
Yudi kemudian menanyakan ihwal HGB tersebut ke kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim pada Senin,17 Juli 2023. Ia mengajukan surat permohonan informasi. Namun, dengan berbagai alasan, Kantor ATR/BPN tak memberikan yang ia mohonkan.
Yudi pun mengajukan ajudikasi sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Kaltim. Ajudikasi merupakan penyelesaian sengketa antar dua pihak atau lebih. Dalam persoalan ini, pihak yang bersengketa adalah Yudi dan ATR/BPN Kaltim.
Tiga kali Yudi memberikan kesaksian di persidangan selama hampir sepuluh bulan, akhirnya ia menerima hasil putusan dari KI Kaltim pada 12 Mei 2024. Amar putusan mengabulkan permohonan Yudi sebagian. Hasil sidang juga memerintahkan termohon, ATR./BPN Kaltim, untuk menunjukan dan memperlihatkan informasi publik sebagian sesuai yang dimohonkan.
Namun bukannya menerima dokumen sesuai hasil putusan KI, Yudi justru mendapatkan gugatan balik dari ATR/BPN Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 21 Mei 2024. Majelis hakim mengumumkan hasil putusan pada 17 Juli 2024. Putusan Nomor: 21/G/KI/2024/PTUN.SMD itu mengabulkan gugatan ATR/BPN Kaltim dan menyatakan batal atas putusan KI Kaltim Nomor 014/REG-PSI/KI-KALTIM/XI/2023 tanggal 13 Mei 2024.
Pengadilan memerintahkan ATR/BPN Kaltim untuk menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi. Pengadilan hanya memerintahkan ATR/BPN Kaltim untuk memberikan informasi berupa nomor surat sertifikat HGB, nama pemilik HGB, tanggal penerbitan HGB, nomor surat ukur, tanggal surat ukur, dan luas tanah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00001 yang terletak di Desa Telemow.
“Kalau hasil putusannya kaya gitu, ngapain harus capek-capek ke pengadilan, orang itu semua ada di pelang yang perusahaan tancapkan di Telemow,” Yudi mengeluh. “Yang penting ‘kan risalahnya, bagaimana prosesnya HGB itu terbit, itu yang penting.” Pengadilan juga menghukum Yudi untuk membayar biaya perkara empat ratus enam belas ribu rupiah.
Sumber: https://betahita.id/news/detail/10974/desa-telemow-yang-diincar-perusahaan-hashim.html?v=1742784754