DPR meminta pemerintah untuk mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Proyek tersebut berada di area kawasan lindung mangrove, yang statusnya belum diubah, sehingga pembangunan tidak seharusnya dilakukan di lokasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menjelaskan bahwa PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, direncanakan mencakup 1.705 hektare dari total sekitar 30.000 hektare kawasan PIK 2. Namun, dari luas tersebut, sekitar 1.500 hektare masih berstatus kawasan hutan lindung, sementara lebih dari 200 hektare masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2. Menteri Kehutanan harus bersikap tegas. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” ucap dia dalam keterangan pers pada Selasa (7/1/2025).
Proyek tersebut telah menimbulkan polemik, terutama setelah sejumlah warga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait penetapan kawasan itu sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, proyek ini diketahui dilaksanakan tanpa adanya rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai dan menggunakan lahan dengan status hutan lindung.
Ahmad berharap pemerintah dapat merespons keresahan warga terkait PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2. Pemerintah diharapkan benar-benar memperhatikan kekhawatiran masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan proyek, yang pembiayaannya dilakukan oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group.
“Kami harap Pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2. Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” ucapnya.
Jika proyek tersebut tetap dilanjutkan, seharusnya Menteri Kehutanan terlebih dahulu mengubah status hutan lindung menjadi hutan konversi, lalu mengalihkannya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Tapi pengembang, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan,” katanya.
Terkait dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang turut terdampak oleh proyek tersebut, Yohan menyatakan bahwa pengembang harus menyediakan solusi yang komprehensif dan menguntungkan bagi warga pemilik lahan pertanian maupun tambak.
“Pemerintah harus memastikan pembangunan PSN PIK 2 melindungi kepentingan warga terdampak, kelestarian hutan lindung, dan keberlanjutan KP2B,” ucap Politisi Fraksi PAN ini.
Yohan juga mendukung dilakukannya evaluasi terhadap kelanjutan PSN PIK 2, mengingat berbagai polemik yang muncul. Menurutnya, pemerintah perlu meninjau ulang proyek tersebut secara menyeluruh.
“Intinya, pembangunan demi apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” ujarnya.