Rencana lelang tiga blok tambang batu bara di Provinsi Bengkulu mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil. Hal ini disebabkan oleh upaya Indonesia yang saat ini mulai mengurangi penggunaan batu bara melalui kebijakan dan investasi komprehensif (JETP) yang diluncurkan pada November 2023.
Target yang dicanangkan pun terbilang ambisius, seperti meningkatkan porsi energi terbarukan hingga 44% dalam bauran energi nasional pada 2030 serta mencapai net-zero emission di sektor ketenagalistrikan pada 2050.
“Kepala dinas atau Gubernur Bengkulu mungkin tidak pernah mendengar bagaimana pemerintahan nasional dan global membicarakan tentang pentingnya melawan krisis iklim melalui program transisi energi,” kata Olan Sahayu, Direktur Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Kamis (9/1/2025).
Olan menyatakan bahwa pelepasan blok tambang batu bara secara besar-besaran akan memperparah kerusakan lingkungan, yang pada akhirnya mengancam ruang hidup masyarakat dan memperburuk dampak krisis iklim.
“Saat ini, seharusnya bicara soal transisi energi ke energi bersih yang adil dan berkelanjutan dan batu bara itu ditinggalkan,” kata Olan.
Olan menambahkan bahwa pelepasan tambang di tiga blok tersebut akan mengancam kelestarian bentang alam Seblat, termasuk flora dan fauna yang ada, seperti gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di wilayah Marga Sakti Seblat, Bengkulu Utara. Ancaman ini semakin serius mengingat keberadaan izin tambang batu bara PT Inmas Abadi di wilayah Seblat.
Sementara itu, di Ketahun dan Pinang Raya, aktivitas pertambangan berisiko mengganggu ketersediaan air bersih, memicu tanah longsor, dan menyebabkan kekeringan. Sedangkan di Taba Penanjung, Bengkulu Tengah, wilayah tersebut menghadapi ancaman tinggi terhadap potensi longsor.
“Jika itu ditambang, maka akan banjir bandang hingga ke Kota Bengkulu,” kata Olan.
Olan menjelaskan bahwa salah satu contoh tambang batu bara yang telah beroperasi di Bengkulu Utara, yaitu PT Injatama, telah membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Selain itu, meskipun perusahaan tersebut telah lima kali menerima peringkat proper merah, izinnya tetap tidak dicabut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, mengungkapkan melalui salah satu media bahwa terdapat tiga blok potensi batu bara yang akan dilelang. Ketiga blok tersebut meliputi blok Marga Sakti Seblat, blok Ketahun dan Pinang Raya di Kabupaten Bengkulu Utara, serta blok Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Ketiga blok ini akan kami usulkan kepada Kementerian ESDM RI untuk masuk ke dalam daftar lelang tahun ini. Potensinya sangat besar dan kami optimis ini bisa menjadi daya tarik bagi para pelaku usaha tambang,” ujar Donni, dikutip dari Radar Bengkulu.
Donni menambahkan bahwa proses lelang blok tambang ini akan dilakukan secara transparan melalui aplikasi lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme lelang ini berbeda dengan lelang barang dan jasa pada umumnya.